“Diduga Kuat Aktivitas Jalan Rugikan Masyarakat Kali Berau, LSM BRANTAS MUBA Diminta Pendampingan ?!”

 290 total views

Kali Berau Kamis 28 Maret 2024

Read More

Pembukaan jalan PT. SBB Dari Suku Suban menuju darmaga Pulau Gading lebar 32 meter yang berada di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba saat ini menimbulkan kerugian pada dua masyarakat Desa Kali Berau bernama Abdul Aziz dan Ahemi, diduga kuat akibat kelalaian pihak perusahaan menimbun mendorong bekas limbah kayu ke anak Sungai Kuning menyebabkan kendakan air.

Abdul Aziz menceritakan telah melakukan mediasi bersama dengan pihak perusahaan yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Kali Berau, Muhammad Sarwadi. Awalnya ia hanya meminta dibersikan saja limbah kayu dan kendakan air itu, lambatnya penanganan menyebabkan kerugian 25 batang pohon kelapa sawit 15 batang pohon karet tidak dapat di panen selama dua bulan berpotensi mati, kami meminta keadilan kepada perusahaan untuk mengganti kerugian kami selama dua bulan dan segera di pasang Gorong-gorong itu saja ungkap Abdul Aziz.

Ditempat yang berbeda keterangan dari Ahemi sebelum PT. SBB dan PT. MAL membangun jalan tidak ada genangan kendakan air ataupun tanam tumbuh mati setelah dibangun oleh dua perusahaan itu air mengendak menimbulkan kerugian terhadap tanam tumbuh kami sebanyak 600 batang pohon karet mati dan pohon-pohon lain akibat terendam air, kami sudah meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan tapi tidak ada tanggapan saat ini kami meminta pendamping kepada ketua LSM Brantas Muba untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan kami dengan dua perusahaan itu, tuntutan kami pihak perusahaan menganti hak usaha tanam tumbuh kami itu aja ungkap Ahemi.

Pada tanggal 13 Maret 2024 mengadakan mediasi di kantor Desa Kali Berau dengan pihak perusahaan PT. SBB dan PT. KPS sebagai perawatan jalan pihak PT. KPS bernama Tarra mengatakan siap mengganti Kerugian tanam tumbuh masyarakat yang terdampak mati pada pertemuan kedua pihak perusahaan Tarra tidak hadir mengutus Heryanto mantan kepala Desa Kali Berau yang menjabat sebagai humas PT. KPS ia mengatakan minta di turunkan Tim ahli yang di fasilitasi oleh Camat Bayung Lencir dan meminta dihadirikan pihak dari PT. MAL.

Pada hari kamis tanggal 29 Maret 2024 dilakukan pemeriksaan sumber dampak dan tanam tumbuh bersama Tim DLH Kabupaten Muba Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir Pemerintah Desa Kali Berau pihak perusahaan PT. MAL pihak perusahaan PT. SBB yang diwakili oleh pihak perusahaan PT. KPS Ketua LSM Brantas Muba warga pemilik kebun.

Jalan PT. SBB dibagun pada tahun 2012 Jalan PT. MAL dibangun pada tahun 2014 kegiatan aktivitas pembukaan jalan terdapat genangan air dan tanam tumbuh milik warga masyarakat Desa Kali Berau mengalami pontensi kematian dan mati .

Dalam pertemuan mediasi hasilnya pemeriksaan lapangan dengan DLH Kabupaten Muba Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir Pemerintahan Desa Kali Berau pihak perusahaan LSM Brantas warga pemilik lahan belum menemukan kesepakatan pihak perusahaan PT. KPS perwakilan PT. SBB meminta dimediasikan di pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir .

Aktifitas perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-undang Tata Ruang yakni berupa menutup/menimbun/memindahkan atau menghilangkan garis bentang alam berupa anak sungai hingga mengakibatkan kerugian kepada masyarakat sebagai mata pencahariannya, sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sehingga patut dianggap telah melakukan upaya tindak pidana dengan ancaman denda maksimal satu milyar.. *** Bersambung.

Suwandi dan Team

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *