Viralnya Di Media Sosial Tentang Adanya Penindakan Terhadap Pengedara Di Kawasan Wisata Gunung Dempo Kota Pagaralam, Ini Jawaban Kapolres Pagaralam.

 922 total views

PAGARALAM – Menanggapi pemberitaan viral di medsos terkait giat penindakan di Kawasan Gunung Dempo Pagar Alam (16/04/2024)
Kapolres Pagaralam AKBP ERWIN ARAS GENDA, S.H., S.I.K., M.T. ini Tanggapannya.
“ Perlu kami jelaskan terkait Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentabg perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh : A. BUMN atau BUMD. B.Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. C. Perseorangan D. Kelompok masyarakat dan atau E. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan. (3) C. jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum”.

Read More

Lanjut Kapolres “Merujuk daripada point 3 huruf c diatas, Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yg berada dalam penguasaan PTPN wil 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Kota Pagar Alam dan PTPN, 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat u sebagai kawasan Wisata, tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ juga berlaku dikawasan Gunung Dempo, merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam pilar pertama, tentang Jalan yg Berkeselamatan yang menjadi domain Dinas PUPR Kota Pagar Alam u lingkup Kota dalam menyiapkan jalan yg berkeselamatan dikawasan Wisata Gunung Dempo, melihat kondisi jalan saat ini yg masih sempit, tidak memiliki ruang milik jalan, banyak jalan berlobang, minim penerangan, rambu, marka, pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen, minimnya lahan parkir dan dalam bbrp hari terakhir terjadi bbrp laka lantas yg melibatkan R2 dan R4 dimana sudah kami Rilis Video laka tsb di Instagram Polres dan Kapolres Pagar Alam, dan kondisi masy yg menuju kawasan Gunung Dempo khususnya R2 mayoritas tidak mematuhi aturan dan rambu2 LL dan sangat berpotensi terjadinya laka kantas fatalitas korban meninggal dunia, sehingga kami mengambil tindakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran lalulintas yang ujung-ujungnya berpotensi lakalantas maka tindakan tegas dengan tilang kami terapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada dikawasan gunung dempo”.

Masih Kata Kapolres Pagaralam. “ Selain itu semangat perpres No. 1 th 2022 adalah dalam jangka pendek harus menurunkan fatalitas korban MD 50 % di tahun 2025 dan zero accident di tahun 2045, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat pagaralam maupun luar kota pagaralam yang akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu menaati aturan dan rambu–rambu demi keselamatan kita bersama, laka lantas sudah menjadi mesin ke 3 pembunuh didunia setelah penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung, oleh karena itu mari kita jaga aset–aset penerus bangsa supaya terhindar dari kecelakan yang berawal dari pelanggaran Lalu lintas”Terangnya.

Kapolres Pagaralam Juga Menghimbau Kepada Masyarakat Yang Memiliki Temuan Ada Anggotanya yang Menyalagunakan Wewenang Untuk Melapor Pada Aplikasi Whatsapp Lapor Pak Kapolres, “Apabila ada oknum anggota kami dalam melaksanakan tugas penindakan dilapangan terdapat penyalahgunaan wewenang maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan-Segan melaporkan kepada kami melalui WA Lapor pak Kapolres, perlu kami ingatkan bahwa Pemberi dan Penerima Suap sama-sama melanggar Hukum, Mari sama-sama kita wujudkan penegakan hukum yang jujur, adil dan transparan” tegas Kapolres.(KH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *