GUNAKAN LAJUR KIRI DAN NYALAKAN LAMPU !!!

 460 total views

Buat para Riders, selalu gunakan lajur kiri dan nyalakan lampu di siang hari maupun malam hari. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Read More

Pasal 107 ayat 1 Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lamou utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu

ayat 2 Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utamam pada siang hari

Pasal 287 ayat 1 Melanggar rambu lalu lintas pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

Pasal 293 ayat 2 Mengendarai sepeda motor di jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidanan kurungan 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-

Selalu patuhi tata tertib berlalu lintas

Keselamatan demi kemanusiaan. (Dance M/Net)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *