KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBAKARAN KANTOR DESA NEGLASARI KEC. JATIWARAS KAB. TASIKMALAYA

 352 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBAKARAN KANTOR DESA NEGLASARI KEC. JATIWARAS KAB. TASIKMALAYA

Pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2020 bertempat di Mako Polres Tasikmalaya Polda Jabar telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., Kasat Reskrim, Kanit Resum, Kanit Reskrim Polsek Salopa serta awak media sekitar 30 orang.

Adapun waktu kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 02.30 wib, dengan TKP di Kantor Desa Neglasari alamat Kp. Garunggang Rt. 04 Rw. 04 Ds. Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmaya.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka yaitu Sdr. B Bin (alm) Z A, Tasikmalaya, 07 Juli 1968, PNS, Alamat Kp. Gunung Kanyere Rt. 003 Rw. 005 Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota. Tasikmalaya dan Sdr. W G Bin (alm) Z A, Tasikmalaya, 07 Oktober 1977, Kepala Desa, alamat : Kp. Nangela Rt. 004 Rw. 002 Ds. Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan dan ditemukan di TKP adalah 1 (satu) buah gembok ukuran kecil, 1 (satu) buah engsel pintu,1 (satu) buah kunci gembok ukuran kecil, 1 (satu) buah kunci pintu kantor desa, 1 (satu) buah kunci ukuran sedang, 1 (satu) lemari almunium yang terbakar dan 1 (satu) buah sekring listrik yang di ambil dari TKP.

Adapun barang bukti yang disita dari saksi Sdr. YAYAT dan yang digunakan oleh tersangka B yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam.

Barang bukti yang disita dari tersangka B adalah 1 (satu) buah salep Bioplacenton Netto 15 g warna putih.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa uraian singkat kejadian adalah Pada hari Sabtu, 18 Januari 2020, sekira jam 02.30 di Kantor Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab Tasikmalaya telah terjadi pembakaran kantor Desa Neglasari yang dilakukan oleh Tsk. B dengan cara menyiram ruang kerja sekdes dengan menggunakan BBM jenis pertalite kemudian membakar kertas dan melempar kertas tersebut ke ruangan sekdes yang sudah disiram pertalite, selanjutnya api menyambar ruangan dan melalap berkas desa yang disimpan di ruangan sekdes, dan sepeda motor yang digunakan oleh Tsk. B dibantu dicarikan / dipinjamankan oleh Tsk. W kepada saksi Sdr. YAYAT dengan maksud suapaya tidak ada yang mengenali Tsk. B ketika melakukan pembakaran di desa.

Adapun peranan tersangka Sdr. B adalah masuk kedalam lewat jendela ruangan kepala desa yang tidak terkunci kemudian menyiramkan cairan / bahan bakar perlatile di dalam ruangan sekdes.

Adapun peran tersangka Sdr W G adalah membantu melakukan kejahatan pembakaran dengan meminjamkan / menukarkan roda dua YAMAHA LEXY dengan roda dua YAMAHA MIO dan akses masuk kantor melalui jendela ruangan kepala desa yang tidak terkunci.

Tersangka Sdr. B dan Sdr W G telah merencanakan untuk melakukan pembakaran Kantor Desa karena diduga kuat bahwa Tersangka Sdr. W selaku kepala desa tidak siap menghadapi kedatangan / pemeriksaan dari inspektorat yang dijadwalkan pada hari senin 20 januari 2020 untuk dilakukan audit ke Desa Neglasari terkait dengan LPJ ( laporan pertanggung jawaban ) dana desa tahun 2019.

Pasal yang diterapkan oleh pihak Kepolisian pada para tersangka yaitu Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 187 KUHPidana :
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 56 KUHPidana :
Barang siapa yang dengan sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatan paling lama empat tahun.

Bandung 17 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra Santi Gunarni
NP.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *