Hari ini 3 Warga Binaan Kembali Dibebaskan, Total 77 Warga Binaan Akan Bebas Bertahap

 879 total views

Hari ini 3 Warga Binaan Kembali Dibebaskan, Total 77 Warga Binaan Akan Bebas Bertahap

Read More

GINEWS-MERANGIN, Sebanyak 43 warga binaan Lapas Kelas IIB Bangko dibebaskan setelah adanya KepMen dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19).

Warga binaan ini dibebaskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Sekitar 30.000 warga binaan secara nasional akan dibebaskan, Dalam kepMen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Sementara yang tidak bisa dibebaskan adalah Narapidana dan anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Bejo melalui Kasi Binapigiatja Suherman.

Narapidana yang dibebaskan itu juga bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun.
“Dari total warga binaan yang mencapai 365 di dalam lapas ini. Nantinya hanya 77 warga binaan yang akan dibebaskan dengan bertahap, hari ini Selasa (07/04/2020) rencananya kita bebaskan 3 orang lagi” terang Suherman. (dEniRio)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *