Diduga Tiga Pengusaha Besar TV Kabel Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Tidak Berizin Abaikan UU Penyiaran

 827 total views

Di duga Tiga Pengusaha Besar TV Kabel Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Tidak Berizin Abaikan UU Penyiaran

Read More

Globalinvestigasinews-Kerinci, Menjamurnya bisnis TV Kabel di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi maupun hiburan, lagipula berlangganan TV kabel lebih murah daripada harus membeli Siaran provider dari berbagai macam perusahaan tentu harganya mahal dan apabila menambah siaran tentu kita harus kembali menambah pengeluaran, murahnya harga berlangganan TV kabel membuat persaingan semakin ketat, pengusaha TV kabel tidak lagi mengindahkan aturan yang berlaku yaitu pembuatan izin penyiaran yang telah berlaku sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran berdasarkan informasi narasumber yang dihubungi Ginews 27/09 meyebutkan “ada tiga pengusaha Besar TV kabel yang berada kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tidak mengurus izin penyiaran hal ini telah melanggar UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, pasal 33 yang isinya sebelum melakukan penyiaran wajib memperoleh izin penyiaran terlebih dahulu, terang sumber kalau tidak ada izin penyiaran yang dikeluarkan Kominfo siap-siap ada sangsi yang menunggu sesuai dengan UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 bagi yang melanggar atau tidak berizin dikenakan sangsi pasal 57 UU Penyiaran dengan pidana 2 tahun dan denda 5 milyar” terang sumber.

Ditambahkan sumber “bukan hanya pengusaha TV Kabel yang terkena sangsi berdasarkan UU Penyiaran tersebut pelanggan TV Kabel yang tak berizinpun kena sangsi dari UU tersebut, sumber Ginews juga menjelaskan bahwa dia sudah berkoodinasi dengan KPID Provinsi jambi masalah izin penyiaran TV kabel Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci KPID Provinsi Jambi Ahmad Mazni sudah saya hubungi via WA dalam keterangannya mengatakan hanya ada satu PT di kabupaten kerinci yang punya izin sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 Tegas sumber.

Ahmad Nazmi KPID Provinsi Jambi dikonfirmasi Ginews 27/09 via WA mengatakan ” kita udah komunikasikan dengan Kominfo Jambi dalam balai loka monitot ( balmon) sesuai prosedur lp kabel di peringati dahulu mungkin sekali ini peringatan terakhir insaallah bulan depan pihak balmon akan monitoring kesana, kemudian Ahmad Nazmi juga mengatakan dikerinci baru ada 1 lp kabel yang memiliki izin PT. batang merao vision. Terang Ahmad Nazmi KPID Provinsi Jambi.( Gm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *