Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Laksanakan Penandatanganan Fakta Integritas dan Netralitas ASN

 342 total views

Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur laksanakan penandatanganan Fakta Integritas Dan Netralitas ASN.

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com.2020/11/15
Bawaslu Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas ASN dan Sosiali sasi Netralitas ASN Dalam Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten Serentak Tahun 2020.

Kegiatan Sosialisasi dan Fakta integritas Netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Tanjab Timur Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur Kel.Rano, Kec.Muara Sabak barat Kab. Tanjab Timur.

Kegiatan di hadiri

  1. Ketua Bawaslu RI Firts Edward Siregar, SH, LL.M PhD.
  2. Ketua Bawaslu Prov.Jambi Asnawi R, M.Pd
  3. Pjs Bupati Tanjab Timur H. Varial Adhi Putra, ST. MM
  4. Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup
  5. Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Hidayatullah S.I.K, SH.
  6. Sekda Tanjab Timur di Wakili oleh Asisten III
  7. Para staf ahli Setda Tanjab Timur
  8. Para Asisten Setda Tanjab Timur
  9. Kepala OPD Kab. Tanjab Timur.
  10. Ketua Bawaslu Tanjab Timur di Wakili oleh Safarudin S.I.P
  11. Camat se Kab. Tanjab Timur
  12. Anggota Bawaslu Prov. Jambi
  13. Anggota Bawaslu Kab.Tanjab Timur

Dalam Sambutan Pjs.Bupati Tanjab Timur H.Varial Adhi Putra. ST. MM. mengatakan
Pilkada serentak Tahun 2020 yang tentunya akan menguras energi dan emosi sebagain besar masyarakat, saya
menghimbau agar seluruh ASN Kab. Tanjung Jabung Timur, secara aktif menjaga dan memelihara kondusifitas.
Kita sebagai ASN harus mampu mencegah dan tidak terjebak dengan cara berpikir promodialisme, serta harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terprovokasi yang akibatnya merusak persatuan dan kesatuan, Di NKRI khusunga di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini. Jelasnya.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN kita yang berlaku sebagaimana dijelaskan
dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh aturan dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pada Pilkada setiap pelaksanaan
permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan, negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam asas politik praktis tidak melanggar.

Pjs Bupati H Varial Adhi Putra berharap pedoman tersebut dapat
mengoptimalkan penanganan keterlibatan
ASN dalam politik praktis, termasuk juga
bagaimana meminimalisasil praktik
kesewenang-wenangan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari
keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.

Dalam sambutannya Sambutan Ketua Bawaslu RI Frits Edward Siregar mengatakan
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, bersikap netral bagi ASN adalah wajib karena ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa.

Ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat di ganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik ASN karena ASN dituntut menjadi insan yang bermoral dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat.

Pelanggaran ASN pada kontek kampanye memiliki unsur pidana artinya ada unsur administrasinya di KASN dan ada unsur pidananya di kepolisian sebagai penegak hukum.

Edward Siregar menambahkan, Adapun Poin-poin fakta integritas Netralitas ASN sebagai berikur,

  1. Tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan
    kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.
  3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi perserta Pilkada selama masa kampanye dan sesudah masa kampanye sebagai mana diatur dalam perudang-undangan yang berlaku.
  4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.tutupnya. (T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *