LPKNI Merangin Pertanyakan Kelanjutan Terduga “Kasus Pungli” di Terminal Sri Bulan Sarolangun ?!

 594 total views

Sarolangun, 26 November 2020 Globalinvestigasinews.com. Menindaklanjuti SP2HP dari polres Sarolangun, no SP2HP/403/XI/2020, Yang mana pemberian sanksi oleh pihak Badan Pengelolaan Tranportasi Darat Wilayah V Jambi terhadap dugaan pungli, Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor SK 1502 tahun 2020, tanggal 11 September 2020 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, an. Sulaiman,

Read More

Jabatan lama Koordinator Terminal Type A klas III/9/Terminal Type A Sarolangun, Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah V Provinsi Jambi.
Jabatan baru PPNS/7/ Seksi lalu lintas dan angkutan jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan pemantauan jalannya proses hukum dalam kasus ini, karena bukti jelas ada. Saksi dan para yang dirugikan ada” tegas Karlan LPKNI Merangin dengan nada kesal.

Kita tunggu gerakan dari polres Sarolangun, yang namanya tindakan melawan hukum sekecil apapun harus di tegakkan, jangan tebang pilih.

Dari BPTD Wilayah V provinsi Jambi dalam sanksi terhadap terduga pelaku terlihat setengah hati, ada apa ini ???!!!!

Jelas yang di lakukan oknum ini mencoreng institusi Kemenhub, dan terbukti setelah digantikan oleh Petugas baru hampir 90% armada bus AKAP yang melintas di wilayah Provinsi Jambi, tidak layak administrasi. Bukti selama ini praktek yang melawan hukum.

(Karlan)
Bersambung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *