“PERTAMINA JAMBI DINILAI TIDAK TRANSPARAN TERKAIT AGEN LPG 3 KG DI KAB. MERANGIN, LPKNI KIRIM SURAT ?!”

 737 total views

JAMBI– GLOBALINVESTIGASINEWS.COM– Berbicara tentang LPG subsidi 3 kg seperti nya tidak akan habis permasalahannya, dari hulu ke hilir. Selasa (2/06/2021)

Read More

Hal yang terjadi sejak awal relugasi minyak tanah ke LPG subsidi 3 kg yaitu mahal dan kelangkaan di masyarakat. Yang seperti nya ada indikasi pembiaran tersistem.

Selain daripada itu terkait distribusi, pengawasan dan penegakan hukumnya, seperti “tebang pilih dan perundangan KARET dan sepertinya dikondisikan MANDUL”, Kata H. Sukarlan saat ditemui GIN dikediamannya.

Sistem informasi yang ada cenderung ada yang ditutupi, padahal sekarang informasi publik bergerak cepat.

Seperti yang terjadi di Pertamina Jambi, saat LPKNI klarifikai sekaligus meminta data dan informasi keberadaan agen dan pangkalan di Kabupaten Merangin, namun tidak bisa memberikan.

Padahal selama ini dengan adanya Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) Merangin membantu edukasi memberikan informasi terkait LPG subsidi 3 kg baik itu HET, jumlah kuota yang kurang dan lain sebagainya.

Perlu diketahui sejak gencarnya LPKNI Merangin melakukan investigasi di lapangan terkait LPG subsidi 3 kg, yang dulu nya di Merangin hanya 3 Agen LPG subsidi bertambah 2 Agen LPG subsidi yang dengan harapan kebutuhan masyarakat akan LPG subsidi 3 kg terpenuhi.

Namun sepertinya ada yang ditutupi, karena informasi tambahan dua agen, itu perusahaan dan alamatnya disembunyikan terhadap masyarakat serta kapan mulai beroperasi tidak ada informasi resmi dari pihak terkait baik itu Pertamina atau pun Koperindag Kabupaten Merangin.

” Maaf Pak, kami tidak diperkenankan untuk membagi kontak agen kami” ucap M Riza Rahmat SBM Pertamina Jambi.

“Kami tanyakan ke bagian legal dan humas dulu “. tambahnya.

Saat tim LPKNI menghubungi Ladani Kadiskoperindag Merangin untuk konfirmasi lewat telepon seluler tidak ada jawaban.

Inilah petikan surat LPKNI :

Nomor. 05/PK/LPKNI/KAB-MRG/V/2021
Perihal: Permohonan dan Klarifikasi

Kepada: Yth Ketua DPRD Kabupaten Merangin
Di. Tempat.

Dengan hormat,
Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin beralamat Jln Lintas Sumatera KM.27 RT 08 RW 04 Dusun Talang Lindung Desa Muara Blengo Kec Pamenang Kab Merangin Provinsi Jambi, telpon: 082378865775.

Dengan ini mengajukan dan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pendistribusian pengawasan dan penegakan hukum terkait LPG subsidi 3 kg di masyarakat tidak sesuai tupoksinya.
  2. Penambahan agen LPG subsidi 3 kg di Merangin dari 3 agen menjadi 5 agen. Tidak ada pengaruhnya terhadap masyarakat, LPG subsidi 3 masih langka dan harga di atas HET.
    3.Tidak ada informasi resmi dari pemerintah daerah dalam hal ini Koperindag Kabupaten Merangin. Terkait jumlah pangkalan dan kuota nya.
  3. Marak beredarnya penjual LPG subsidi 3 kg dari luar kabupaten Merangin menjual ke para pengecer.
  4. Sulit dan mahal nya pupuk subsidi di agen di saat petani membutuhkan.
  5. Banyaknya pupuk yang beredar di masyarakat tanpa dilengkapi legalitas yang sesuai perundangan, ijin edar Departemen Perdagangan dan Perindustrian, SNI, Bahkan terbukti ada pupuk oplosan juga beredar
  6. SPBU yang di kuasai oleh oknum-oknum pelangsir khusus BBM subsidi (bensin dan solar) yang peruntukan nya. Untuk terduga untuk kegiatan PETI. Sehingga banyak masyarakat merasa dirugikan oleh ulah oknum oknum pelangsir yang tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya.
  7. Adanya laporan dari masyarakat beberapa SPBU ukuran liternya perlu dipertanyakan. Untuk tera nya
  8. Terkait menjamurnya loading sawit, terkait perijinan dan tera timbangan nya.
  9. Terkait Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang sudah berpuluh tahun terjadi di kabupaten Merangin seperti dari pihak pemerintah daerah adanya pembiaran tidak mau Carikan solusi. Perlu di ketahui sebagian masyarakat bermata pencaharian dari kegiatan penambangan emas tersebut.
  10. Banyak nya beredar minyak bayat di masyarakat yang banyak merugikan masyarakat, akan hal kendaraan cepat rusak.
  11. Terbengkalai nya bangunan milik Koperindag Kabupaten Merangin di tepi Jalan Lintas Sumatera dusun Bangko.
  12. Di kabupaten Merangin belum terbentuk nya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Berdasarkan hal-hal dan laporan dari masyarakat kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kab Merangin mewakili untuk:

  1. Mohon Ketua DPRD Merangin mempertanyakan kepada dinas terkait tranparansi informasi.
  2. Dinas Koperindag Kabupaten Merangin terkait pengawasan LPG subsidi 3, pupuk subsidi dan BBM subsidi (SPBU).
  3. Terkait penegakan hukum untuk kepolisian agar tegakkan hukum yang berlaku.
  4. Segera mendorong terbentuk nya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Demikian surat permohonan dan klarifikasi ini kami sampaikan atas kebijaksanaan nya kami ucapkan banyak terima kasih.

Merangin, 31 Mei 2021
Salam hormat
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

(H.SUKARLAN,SE)
Ketua Merangin

Tembusan:

  1. Bupati Merangin di Bangko
  2. Kapolres Merangin di Bangko
  3. Inspektorat Merangin di Bangko
  4. Diskoperindag Merangin di Bangko
  5. Disperindag Provinsi Jambi di Jambi
  6. LPKNI Pusat di Jambi
  7. Media cetak dan online
  8. Arsip

(+Globaljbi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *