“Dugaan Dipersulit Layanan Pencairan BPUM, RJN Kab. Pandeglang Layangkan Surat Audiensi ke Bank BNI Labuan ?!”

 234 total views

GIN, Pandeglang,- Perihal Pemberitaan dugaan di persulit pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini menjadi kontrofersial, hal ini terjadi lantaran permohonan awak media yang tidak di indahkan oleh pihak Bank BNI Labuan, yang padahal awak media hanya sebatas membantu karena merasa iba terhadap seorang ibu inisial (ST) yang sedang hamil tujuh bulan tersebut,

Read More

Tidak hanya itu awak media pun merasa dilecehkan oleh perlakuan dari salah seorang Oknum teller (CSO) berinisial SR yang meminta surat tugas kepada awak media.

Seperti yang dikatakan (AT) salah satu Wartawan media Online kepada Golbalinvestigasinews.com, selasa (22/06/2021) dirinya merasa tersinggung dengan kejadian tersebut.

“Ya jelas, saya merasa dilecehkan dan tersinggung sekali oleh perlakuan Oknum teller (CSO) tersebut, karena pada waktu kami (awak media) hendak melakukan permohonan terhadap teller (CSO) dan kepala Bank BNI Labuan, namun kami dilarang oleh Security dengan dalih masih jam kerja.” Ungkapnya

Namun lucunya, selang beberapa menit oknum teller (CSO) tersebut sempat-sempatnya pada saat jam kerja dan proses pelayanan masih berjalan, keluar untuk menanyakan surat tugas ke para awak media. Padahal kami (awak media) bukan melakukan konfirmasi dan kalaupun memang kami mau melakukan konfirmasi yang berhak menanyakan legalitas itu adalah Security atau pimpinannya.

Setelah kejadian tersebut akhirnya kami hendak melakukan konfirmasi kepada kepala Bank BNI Labuan perihal alasan dipersulitnya pencairan, namun kami (awak media) di hadang dan tidak di perbolehkan oleh Security.” tutupnya

Menanggapi hal tersebut Entus Mujani selaku Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) kabupaten Pandeglang, Sungguh tidak dibenarkan siapapun dari instansi manapun menghalang-halangi tugas jurnalis karena Bisa dipidana berdasarkan UU No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

“Karena Bank BNI Labuan adalah salah satu instansi pelayan masyarakat, tidak seharusnya seorang teller (CS) bersikap tidak sopan kepada masyarakat dan apalagi insan pers,” Tegas Entus

Terakhir ketua DPC RJN Pandeglang ini pun meminta kepada pihak BNI Cabang Labuan untuk menindak tegas (memecat) karyawannya yang tidak becus bekerja mengaplikasikan prinsip-prinsip pelayanan prima.

“Maka dari itu kami akan layangkan surat audiensi ke pimpinan Bank BNI Labuan, dan bila perlu langsung ke kantor pusat agar karyawan-karyawan BNI Labuan diberikan pembekalan etika dalam Pelayanan Prima terhadap Nasabah.” pungkasnya

Andi(tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *