“L-KPK Menyoroti Jalan Rusak Yang Dikeluhkan Oleh Warga Masyarakat ?!”

 161 total views

Ginews-Sumenep
Demi untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bersama, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Sumenep menyoroti jalan raya yang rusak (berlobang) yang dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan raya pengendara roda dua.

Read More

Pasalnya, kondisi jalan raya tersebut yang berlokasi di Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget adalah jalan utama untuk menyelamatkan dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Jalan tersebut nampak terlihat berlubang-lubang yang sangat membahayakan bagi para pengendara dan warga yang ada di sekitar jalan, setiap hari harus menyiram jalan karena berdebu.

Sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari, baik saat hendak ke kantor, berbelanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah, ataupun saat hendak berobat ke rumah sakit.

Kondisi jalan yang rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi masyarakat yang terpaksa harus melewatinya, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.

Masyarakat merasa kecewa dengan pelayanan dari pihak pemerintah, jalan rusak hanya diperbaiki menjelang Pilkada dan jika Presiden akan berkunjungan, dan lain sebagainya. Kalau kepentingan untuk masyarakat banyak yang diabaikan. Padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak pada negara.

Dengan adanya keluh kesah masyarakat akibat jalan rusak yang tidak segera diperbaiki oleh pihak Pemerintah, Moh. Hari Ketua L-KPK Mawil Sumenep bersama anggotanya menindaklanjuti hal tersebut kepada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep. Sedangkan sebelumnya, persoalan rusaknya jalan tersebut sudah sering disampaikan kepada pihak terkait, Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten.

Dalam pertemuan konfirmasi tersebut Moh. Hari mendesak Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Agus Adi Hidayat untuk segera memperbaiki jalan raya utama di Kebun kelapa yang dalam kondisi rusak, karena sangat membahayakan bagi pengendara.

“Kami selaku sosial kontrol meminta jalan yang rusak untuk segera diperbaiki, jangan sampai ada pihak pengendara yang menjadi korban nantinya,” tegas Moh. Hari kepada Agus.

Ketidak peduliannya pihak pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap jalan raya yang rusak tersebut, Agus berdalih kurangnya anggaran untuk perbaikan jalan raya wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang rusak.

“Untuk perbaikan semua kita keterbatasan anggaran, tapi kita tetap akan segera melakukan perbaikan dengan anggaran pemeliharaan berkala yang disiapkan oleh Pemkab Sumenep,” ucapnya.

Dan Agus juga menyatakan, matreal dan alat untuk melakukan pemeliharaan jalan tersebut sudah siap, di tahun 2023 akan segera diperbaiki. Dan perlu diketahui, sebelumnya masyarakat sekitar sudah pernah melakukan sosial untuk memperbaiki jalan rusak tersebut dengan swadaya.

Ketua L-KPK Mawil Sumenep sangat berharap agar jalan tersebut segera dilakukan perbaikan, karena kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

“Mengacu kepada UU NO 38 Tahun 2004, tentang Pengaturan penyelenggaraan jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak Pemerintah memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan. Bahkan, sebagai Pemerintah juga wajib segera dan patut memperbaiki jala rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Moh. Hari menambahkan bahwa, dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah.

“Dengan adanya UU tersebut, jalan yang rusak atau berlubang sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat maupun Daerah dan tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki dengan alasan tidak ada anggaran,” paparnya kepada media.

Bila persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda rambu-rambu, hingga menyebabkan pengguna jalan terjadi kecelakaan dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda terhadap pihak penyelenggaraan jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 273 UU LLAJ. Tak hanya pada memberikan tanda/rambu pada jalan rusak saja, terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-. Terlebih jika mengakibatkan meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-.
(Kabiro-Sumenep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *