Polres Rembang Gelar Konferensi Pers Dengan Dua Perkara

 135 total views

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H., M.H., didampingi para Kanit Sat Reskrim melaksanakan giat konferensi pers, dengan Dua Perkara pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di Mapolres Rembang.

Read More

AKP Heri menyampaikan Dua kasus perkara dalam Konferensi Pers.
Dua Orang pelaku pencurian Kayu Sono Keling di Desa Sluke Rembang.

Dua pelaku inisial KY dan SK menebang kayu sono Keling di hutan kemudian di bawa ke rumah, kejadian berlangsung selama Dua Bulan dengan menghasilkan 34 Batang Kayu Sono Keling dengan berbagai ukuran.

Setelah di rasa cukup Kayu Sonokeling di bawa untuk di jual, berkat informasi dari masyarakat Satreskrem Polres Rembang bekerja sama dengan pihak perhutani berhasil menangkap Dua pelaku pencurian penebangan Kayu Sonokeling dengan Barang bukti, 34 Batang Kayu Sonokeling berbagai ukuran dan Satu unit Truk pengangkut Kayu.

AKP Heri menegaskan bahwa kedua pelaku telah melanggar hukum dengan menebang dan mengangkut Kayu Sonokeling tanpa di lengkapi dengan surat surat resmi.

Maka pelaku KY dan SK bisa di kenakan sangsi hukuman dengan ancaman Satu Tahun dan Maksimal Lima Tahun Penjara. Tegas AKP Heri.

Persrilis dilanjutkan dengan Perkara pencabulan Anak di bawah Umur dan tindak Kekerasan atau penganiayaan terhadap salah satu pekerja Warkop inisial Bg

Pelaku pencabulan di sebut saja SM
Pada Bulan Agustus berkenalan di Warkop dengan Bg, setelah saling mengenal kemudian di lanjutkan dengan berpacaran dan melakukan tindak terlarang dengan mencabuli BG di kosnya.

Korban di sebut BG di janjikan akan di nikahi dan memberikan uang sejumlah Satu Juta Rupiah.

Pada Bulan Desember Pelaku SM melakukan tindak Kekerasan terhadap BG yang masih usia di bawah umur sampai BG terluka memar karena di pukuli oleh SM.

Pelaku SM merasa cemburu karena BG bersama dengan pelanggan Warkop lain sehingga SM marah marah dan memukul BG.

Dengan adanya laporan masyarakat Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap tersangka SM, dan akan di proses sesuai Hukum dengan tuntutan 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. Pungkas AKP Heri.
(Suparjan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *