Terduga Tiga dari Enam Pelaku Pencurian 43 Unit HP Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang

 307 total views

Global Investigasi News co.id Aceh Tamiang : Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kota Kualasimpang juga di Bantu Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Tiga dari enam kawanan terduga pelaku pembobolan toko handphone, Pelaku berasal dari Sumatera Utara dan berhasil di ringkus di Medan Johor, Sumatera Utara

Read More

Ketiga terduga pelaku pembobolan tersebut melakukan aksinya di toko handphone milik William Than di jalan cut nyak Dhien No. 34 Kota lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Para tersangka, tak lain merupakan sebagai pekerja vendor yang melakukan perbaikan di toko Ponsel milik William Than.

William Than merupakan warga Jln. Jenderal A. Yani No. 38 Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP. Ryan Citra Yuda SIK pada konferensi pers nya Selasa, (25/2/2020) di Mapolres setempat.

Masing-masing tersangka berinisial HK(39th), (MS39th) dan TJP (47th), mereka berhasil tangkap oleh tim gabungan.

Sedangkan, tersangka lainnya yakni, Dimas, Adek dan Retno telah melarikan diri dan masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO), terang kasat.

Akibat kejadian tersebut, William Than harus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 123 juta.

Terhadap ke tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa HP, Kunci Pembobol, Charger dan Kotak Hp berbagai jenis sebanyak kurang lebih 43 unit telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan itu dikarenakan tuntutan ekonomi.

AKP. Ryan Citra Yuda menegaskan, ketiga tersangka di tangkap berdasarkan Lp.b/03/II/2020/Aceh/ Res Atam Sek Kuala Simpang, tgl 23 Februari 2020, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancam ku
hukuman Tujuh (7) tahun penjara, (E)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *