Hari ke-2, Petahana WIN – MAN menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati

 2,771 total views

Hari ke-2, Petahana WIN – MAN menjadi Calon Bupati Dan Wakil Bupati.

Read More

KPU Toba Samosir terima dokumen dan periksa kelengkapan maupun keabsahannya terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020 bertepat di aula kantor KPU Tobasa, Sabtu 5 September 2020.

Pelaksanaan pendaftaran ini dipimpin Ketua KPU, Henri Marudin Pardosi, SH didampingi anggota komisioner KPU, Ketua Bawaslu beserta anggota, Wakapolres Toba, Kompol Janner Panjahitan dan pimpinan partai politik pengusung bakal calon yaitu Ketua dan Sekretaris dari Partai Golkal, Nasdem, PKB, Demokrat beserta Bakal calon Bupati, Ir. Darwin Siagian, Bakal calon Wakil Bupati, Ir Hulman Sitorus dan para kader politik.

Dalam sambutan Henri Marudin Pardosi, SH ketua KPU mengatakan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengacu pada PKPU 9 Tahun 2020 beserta perubahan 4 PKPU sebelumnya PKPU No 3 Th 2017, PKPU No 15 Th 2018, PKPU No 18 Th 2019, PKPU No 1 Th 2020.
“Bakal pasangan calon Bupati Ir. Darwin Siagian dan Bapak bakal calon Wakil Bupati Ir. Hulman Sitorus,” katanya petahana WIN – MAN hadir pukul 12:29 WIB.

Lagi Lanjut Henri Pardosi menjelaskan pelaksanaan pendaftaran ini KPU harus patuh kepada PKPU No 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pandemi covid-19 KPU bersama dapat sukseskan hidup sehat.
“Sebagai acuan kita mengacu kepadà keputusan KPU RI No 394 Tahun 2020,” katanya pedoman mendaftaran.

Dalam pendaftaran ini Rantu Pasaribu, Divisi Teknis berkata mekanisme dan tata cara mendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus ada penuhi 2 syarat yaitu persyaratan calon dan syarat calon.
“Kelengkapan dan keabsahan tentu yang menjadi pertama yang dituangkan di Model B Kwk dan B1 Kwk dan salinan pengurus partai politik itulah tiket yang tidak bisa ditawar,” imbuhnya harus persyaratan calon lengkap dimasa pendaftar.

“Persoalan keabsahan dari syarat calon itu nanti akan ada masa verifikasi administrasi nanti salah keliru tentu bisa diperbaiki dimasa perbaikan,” terangnya bila mengenai dokumen syarat calon

Masih Rantu untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki 6 kursi DPR pengusung dari 30 kursi di DPRD Toba.
“Syarat penuh yang diatur PKPU 1 Tahun 2020 lalu perubahan PKPU 9Tahun 2020 untuk bakal calon adalah 20 persen dari kursi DPR pengusung,” terangnya.

Pantauan dilapangan mendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati didampingi partai pengusung Ketua dan sekretaris pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Kota dan telah diperiksa maupun diterima keabsahan oleh KPU Tobasa hari sabtu, 5 September 2020. (Ams)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *