Bupati Aceh Tamiang Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Imunisasi Rutin & Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

 562 total views

Bupati Aceh Tamiang Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Imunisasi Rutin & Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Read More

Aceh Tamiang – Menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI Perihal Penyampaian Surat Edaran Mendagri tentang Peningkatan Cakupan Program Imunisasi Nasional Tanggal 27 Agustus 2020, Surat Kementerian Pendidikan dan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 21 Juli 2020 dan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Aceh tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah pada Masa Pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 440/4588 tentang Pelaksanaan Imunisasi Rutin dan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2020 di Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (23/09/2020).

Kepada media ini, Pihak Dinas Kesehatan menerangkan bahwa sebelumnya Dinkes telah melakukan pertemuan dengan para Kepala Puskesmas, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Lintas Sektor dalam membahas pelaksanaan Imunisasi ini. Dalam penentuan jadwal pelaksanaannya diserahkan langsung kepada Para Kepala Puskesmas dimasing-masing wilayah.

“Kami menyerahkan langsung kepada Para Kepala Puskesmas mengenai jadwalnya, dan saat ini sedang dalam proses koordinasi antara pihak Puskesmas dan Kepala Sekolah kapan tepatnya kesiapan kedua belah pihak untuk menjalankan program ini. Sedangkan untuk Imunisasi ini akan diberikan kepada anak Sekolah Dasar yakni anak-anak yang duduk di kelas 1, 2 dan kelas 5,” terangnya melalui sambungan seluler.

Dalam Surat Edaran dijelaskan, pelaksanaan Imunisasi bertujuan untuk pencegahan terhadap penyakit menular lainnya yang berbahaya, seperti penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Pelaksanaan Imunisasi Rutin dan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) ini juga merupakan salah satu sasaran program imunisasi yang dilakukan dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

“Kami juga tidak lupa menekankan kepada petugas pelaksana BIAS, bahwa kegiatan pelayanan imunisasi ini harus dilakukan secara Protokol Kesehatan agar mencegah terjadinya penularan Covid-19 baik bagi petugas maupun sasaran imunisasi”, terang pihak Dinkes mengakhiri.(E/RE).

Sumber Humas Setdakab Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *