“CEPAT DAN TEPAT SASARAN” ITULAH UNIT RESMOB POLRES WAJO

 183 total views

Gobalinvestigasinews.com Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 16.20 wita giat unit resmob polres Wajo yang dipimpin oleh BRIPKA BASO ARWAN SH berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul di bacu-bacue desa liu kec.majauleng kab.wajo ,adapun identitas pelaku

Read More

AG 19 TAHUN PEKERJAAN: SWASTA
ALAMAT: BACU-BACUE DESA LIU KEC.MAJAULENG KAB.WAJO

Pada sekitar bulan desember telah terjadi perbuatan cabul dengan cara pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur (16 tahun), perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan dirumah pelaku sebanyak beberapa kali dan pelaku merekam perbuatannya kemudian pelaku memeras korban dan keluarga korban bila mana tidak diberi uang akan menyebar Vidio tersebut.

AGUNG telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali, dengan cara sekitar bulan oktober 2020 pelaku tersebut diatas mengajak korban untuk datang kerumahnya dengan alasan ketemuan, dimana di rumah pelaku pada saat itu orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga korban dan pelaku hanya berdua di dalam rumah, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk masuk kedalam kamar, pada saat korban dan pelaku masuk ke dalam kamar, pelaku tersebut timbul niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, sehingga pelaku terus membujuk korban dengan cara menciumnya sambil mengajak untuk berhubungan badan, pada awalnya korban menolak dan berniat keluar dari kamar pelaku, namun pelaku tetap memaksa untuk berhubungan badan, sehingga korban menuruti permintaan pelaku, yang kemudian pada saat pelaku melakukan hubungan badan pelaku merekam kegiatan persetubuhan tersebut dengan korban menggunakan hp milik pelaku,,
Perbuatan berhubungan tersebut dilakukan pelaku dan korban tersebut terulang hingga 6 kali sampai bulan Desember 2020 yang kesemuanya di lakukan di dalam kamar pelaku,,
Kemudian pada tanggal 23 Januari 2021 pelaku tersebut mengirimkan video perbutan persetubuhan tersebut kepada tante korban, kemudian pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak Rp. 300.000 sambil mengancam tante korban kalau tidak dilayani permintaan pelaku tersebut maka video tersebut akan pelaku sebar ke khalayak ramai,,
Sehingga keluarga korban khawatir dan melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian

selanjutnya pelaku kami amankan dan di bawah ke polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.

(Wong Cilik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *