Kekecewaan Sejumlah Warga Desa Sinar Harapan Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah dalam Program PTSL Sejak Tahun 2017 Tak Kunjung Selesai

 230 total views

GIN, KAYUAGUNG — Kekecewaan sejumlah warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres OKI, Kamis (25/2/2021) sore.

Read More

Pengaduan didasari, pengurusan sertifikat tanah warga dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 tak kunjung selesai.

Ketika dibincangi, Ernani perwakilan warga mengatakan selain dirinya terdapat 64 warga lain yang mengalami nasib serupa.

“Jadi ditahun 2017 lalu kami secara bersamaan mengikuti program sertifikasi tanah melalui oknum perangkat desa. Saat itu kita sudah memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan,” ungkapnya.

Sambungnya, setelah memenuhi segala jenis persyaratan, ia bersama warga lainnya kemudian diminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan.

“Kami membawa bukti bahwa total 65 warga sudah memberikan uang dengan jumlah berbeda mulai dari Rp. 1.8 juta – 3,8 juta buat pengurusan sertifikat,” katanya.

Setelah menunggu sekian lama, warga yang merasa tertipu karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai. Padahal persyaratan dan biaya seluruh nya sudah diberikan.

“Selama 4 tahun terakhir kami selalu menanyakan kejelasan terkait sertifikat kami melalui oknum perangkat desa
maupun ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Tetapi mereka terus berjanji akan segera diselesaikan,” 

“Karena dirasa tidak kunjung menemui titik terang, maka kami melaporkan terkait pungli dan penipuan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN OKI, Mohammad Zamili membenarkan bahwa terdapat warga di desa tersebut yang tidak mendapatkan sertifikat.

“Di tahun 2017 lalu memang ada lebih dari 200 pemohon dari Desa Sinar Harapan yang mengajukan pembuatan sertifikat. Waktu memenuhi persyaratan dan telah diserahkan sertifikat nya sebanyak 140 pemohon,”

“Sementara untuk sekitar 65 pemohon persyaratan tidak lengkap. Maka dari itu percetakan sertifikat tidak dapat dipenuhi,” jelas Zamili.

Masih kata dia, pihaknya sebelumnya telah memberitahukan kepada warga agar segera melengkapi berkas tersebut agar dapat segera diproses.

“Mungkin kekeliruan disini, jadi kami kan kala itu menyurati perangkat desa agar memberitahukan bahwa persyaratan kurang lengkap. Namun persyaratan yang diminta tidak kunjung dilengkapi lagi,” bebernya.

Disinggung terkait pungli yang dilakukan, Zamili enggan berkomentar lebih jauh. Karena ia menilai uang yang dimintai oknum perangkat desa tidak diberikan ke BPN OKI.

“Karena saya baru menjabat disini, jadi untuk urusan uang tersebut saya tidak mengetahui. Karena memang untuk biaya kepengurusan hanya dikenakan Rp. 200.000 itupun sudah tertuang dalam SK 3 menteri yang diberlakukan di wilayah Sumatera Selatan,” terangnya Zamili. (A.karim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *