Terkait Pengancaman Jurnalis, Ipda Pol. Diki Zulkarnain : “Pelaku Akan kita Panggil ?!”

 362 total views

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Read More

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

GIN, Bangka Barat — Seorang wartawan globalinvestigasinews.com secara resmi melaporkan kasus pengancaman yang menimpa dirinya pada Jum’at 19/03/2021 sekira pukul 15.30 Wib.

Kasus ini berawal ketika seorang wartawan bernama Beni Gunawan/BG melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan dan menemukan adanya kegiatan Tambang Inkonvensional / TI yang menggunakan alat berat warna orenge merk hitaci, aktifitas tambang tersebut beroperasi di daerah aliran sungai /DAS dan disebutkan lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi/ HP yang berada di wilayah Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

STP / Ateng yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal, hal itu di kuatkan dengan hasil konfirmasi awak media kepada Polisi Kehutanan, Karlianto yang mengatakan tidak dibenarkan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan produksi tersebut.

Atas karya jurnalistik dan pemberitaan terkait tambang yang diduga ilegal tersebut, BG didatangi oleh si pemilik tambang inisial STP / Ateng, menurut penuturan BG, STP mendatangi dirinya di warung yang terletak ujung dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, kedatangan STP ini tidak lain hanya untuk mengucapkan kata yang bernada ancaman.

Dalam permasalahan ini paman STP alias Ateng datang menemui BG dengan unsur yang tidak jelas dari pihak mediapun memberi jawaban kalau mau klarifikasi bahwa STP biar permasalahan ada titik terangnya lewat 2 kali 24 jam tidak ada kejelasan.

Pihak media mengkonfirmasikan dan menanyakan laporan kepada Kanit opsnal Polsek Jebus Bapak Ipda Pol. Diki Zulkarnain jawaban dari Ipda Pol. Diki Zulkarnain pelaku akan kita panggil dan kita pertemukan tegasnya pada media, tim Global Investigasi News.

Team

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *