LSM WGAB: “Ada Upaya Penegakkan Hukum Polres Keerom Bagi Penambang Emas Senggi !!”

 189 total views

Jayapura, Minggu 13 November 2022

Read More

KPK| Aktivitas penambangan emas di distrik Senggi kabupaten Keerom yang terkesan belum mendapat ijin kelolah dari pemerintah, “alias ilegal,” tentu menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satu datangnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WAGAB).

Kepada media ini dikediamannya pada Minggu sore, (13/11). Yerry mengatakan bahwa dalam pantauannya sejahu ini terkait dengan kegiatan penambangan emas di distrik Senggi yang disinyalir belum mengantongi ijin, sementara aktivitasnya masih berjalan sampai saat ini.

Menurut Yerry, sudah ada upaya langkah hukum yang dilakukan Polres Keerom dalam menindak tegas kegiatan tambang ilegal tersebut, ” Langkah hukum sudah di ambil oleh Polres Keerom beberapa waktu yang lalu, ini berarti menunjukan komitmen pak Kapolres dalam mendukung perintah Kapolri untuk memberantas segala aktivitas ilegal dalam bentuk apapun,”

Ia juga mengatakan bahwa, upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres setempat sangat ia apresiasi karena ada upaya penertiban dan penghentian kegiatan dimaksud, tetapi dirinya merasa sedikit serba salah. Mengingat adanya kabar dari masyarakat lokal tentang dengan adanya tambang emas Senggi, ada peningkatan taraf hidup yang dirasakan, dan ada pertumbuhan ekonomi yang sedikit menjanjikan bagi mereka yang mau bekerja keras dilokasi.

” Saya sudah kordinasi dengan pak Kasat Reskrim Polres Keerom, Bapak. IPTU JETNY L SOHILAIT ,SH.MH, dan beliau mengatakan kalau sudah ada upaya hukum yang pihaknya lakukan. Mereka dari Polres Keerom pernah turun ke lokasi tambang dan langsung melakukan penertiban, tetapi juga itu kegiatan dulang di atas langsung di stop. Tetapi kalau aktivitasnya masih berjalan, sudah tentu tindakan hukum akan diambil oleh Kapolres,” ujarnya.

Ketua LSM juga memberikan apresiasi dan rasa terima kasih atas waktu dan kesempatan bisa berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Keerom, terlebih atas niat baik melakukan tindakan hukum dengan menertibkan juga menghentikan pekerjaan pendulangan ilegal di Senggi.
Dirinya memahami problema hukum pihak Polres, sebab bila dengan tindakan tegas bisa berbenturan dengan masyarakat lokal yang sudah menjadikan tambang emas mereka sebagai penyambung nafkah.

Sementara itu pada waktu yang bersamaan, dalam sambungan telepon dan juga via whattsap, bersama Kasat Reskrim Polres Keerom, Bapak Iptu Jetny L Sohilait, SH.,MH, siang tadi menuturkan bahwa, semua aktivitas yang berbau ilegal seperti aktivitas penambangan rakyat di distrik Senggi dilokasi hukum Polres Keerom akan mendapat perhatian hukum.
Dan langkah hukum sudah pernah di ambil pihaknya, yakni dengan menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan tersebut.

” Yang jelas lokasi penambangan rakyat ini berada di wilayah hukum Polres Keerom dan ini ilegal, kita akan tindak tegas. Ini juga komitmen Kapolres, mengacu pada atensi Kapolri jadi kita tidak main-main dalam menindak tegas setiap orang yang mengabaikan hukum. Kami pihak Polres sudah turun sendiri ke lokasi tidak hanya memberikan teguran atau peringatan, tetapi kami juga melakukan penertiban dengan langkah menghentikan segala kegiatan penambangan. Dan tidak sampai di situ saja, akan ada tindakan hukum yang terukur bagi mereka yang masih membangkang,” kata Kasat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *