Presiden Jokowi Telah Menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 145 total views

Hai, #SahabatPUPR!

Read More

Presiden @jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Pada bidang Sumber Daya Air terdapat beberapa perubahan pengaturan antara lain (1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri:
(2) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air berupa Pengalihan Alur Sungai.

Pihak yang telah melakukan kegiatan tanpa perizinan berusaha atau persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif dan pihak tersebut wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha atau persetujuan paling lama tiga tahun Undang-Undang ini diundangkan.

SigapMembangunNegeri

PerppuCiptaKerja

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *