Lembaga Survey Terakreditasi Wajib Melaporkan Hasil Survey dan Pemantauannya ke KPU

 1,085 total views

Lembaga Survei yang Sudah Terakredetasi Wajib melaporkan hasil survei dan pamantauwan nya ke kPU.

Read More

Way kanan _Lampung.
globalinvestigasinews.com

Sudah dua lembaga Survey yang merilis terkait elektabilitas Calon pada pilkada Way yakni Lembaga Indonesian Survey (LIS) Dan Lampung Reserch and Consulting (LRC).

LIS dalam rilisnya Tanggal 23/11/2020 LIS merilis Hasil Survey
Pasangan Nomor Urut 01 Juprius – Rina Marlina mendapat suara 55,31 %, Pasangan Nomor urut 02 Raden Adipati Surya memperoleh 42,62 %
Yang belum menentukan pilihan -2,06 %. Lembaga ini melakukan survey terhadap 0,3 persen Mata pilih dengan metode tatap muka langsung dengan responden..

Lampung Reserch and Consulting (LRC) merilis hasil surveynya untuk peta kekuatan elektoral calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dalam pilkada serentak tahun 2020. Baradatu (1/12/2020)

Survey dilakukan kepada sebanyak 600 responden dari tanggal 11-17 Nopember 2020.

Dari hasil survey yang dilakukan oleh LRC, Elektabilitas pasangan calon melalui simulasi surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomer urut 1. Juprius dan Rina Marlina sebesar 20,20%. Pasangan calon nomer urut 2. Raden Adipati Surya dan Ali Rahman sebesar 64%. Responden belum menentukan pilihan sebesar 15,40%.

Metode sampel yang digunakan LRC menggunakan metode stratified multistage random sampling.

Menyikapi fenomena rilis lembaga survey, komisioner KPU Way Kanan Tri Sudarta mengatakan sesuai
Keputusan KPU RI Nomor 296/ pp. 06- KPT/ 06/kpu/ VI/2020 untuk lembaga survey, jajak pendapat dan pemantau penyelenggaraan pilkada wajib mendaftar di KPU sesuai tingkatan.

“Lembaga survey, pemantau yang ingin melakukan kegiatan di Way Kanan wajib mendaftar di KPU Way kanan untuk diakreditasi.” Kata Tri Sudarto, Selasa (1/12/2020).

Dia mengatakan lembaga Survey atau pemantau yang sudah terakreditasi wajib melaporka hasil survey dan patauanannya ke KPU, jika tidak melaporkan hasilnya, maka KPU akan mem blacklist dan dilarang melakukan survey dan pemantauan pada pemilihan atau pemilu berikutnya.

Sementara untuk lembaga lembaga yang tak terakreditasi memang tidak ada sangsinya, namun legitimasi hasil survey dan pantauan itu menjadi sebuah pertanyaan.

“Untuk lembaga pemantau, pihak KPU Way kanan masih membuka kesempatan sampai besok (2/11/2020, Red), semantara untuk lembaga survey dan hitung cepat pendaftaran sudah ditutup pada 8 November 2020 lalu.” Terang Tri Sudarto.

Saat ini di KPU Way kanan ada satu Lembaga Survei yang sudah terdaftar yakni Rakata Institute dan lembaga pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR).
(Rahman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *