Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Menggelar Rapat Koordinasi

 407 total views

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Menggelar Rapat Koordinasi.

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang – Dalam rangka mempertegas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020, dengan ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang. Jum’at (25/09/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, pertama sekali beliau mengucapkan terima kasih kepada semua tamu yang telah memenuhi undangan ini.

“Tujuan dari pertemuan kita ini ialah untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi penerapan Perbup tersebut. Sebelumnya Dandim telah mengusulkan berupa sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila dan lainnya. Maka dari itu, dalam pertemuan ini akan kita sepakati bersama sanksi apa yang akan diberikan dan sebisa mungkin tidak memberatkan masyarakat,” tutur Mursil.

“Sementara itu, untuk teknis dilapangan terkait jadwal penegakan hukum (razia) masker ini akan diserahkan sepenuhnya kepada BPBD dan juga Satpol PP, kapan dan dimana razia ini akan dilaksanakan”, ungkapnya lagi.

Selanjutnya, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol. Cpn Yusuf Adi Puruhita
dalam kesempatan ini menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya menjadi urusan TNI dan Polri saja namun juga semua Instansi terkait harus saling bersinergi agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar.

“Terutama sekali yang perlu kita tetapkan ialah mengenai jumlah personil yang akan terlibat dalam melakukan aksi ini nantinya, serta jadwal dan sasarannya. Saat ini saya juga melihat di Kafe-kafe banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Tentunya sanksi yang akan kita berikan nantinya secara teknis boleh tegas namun tidak keras, sedangkan sanski administrasi yakni denda sejumlah uang merupakan opsi terakhir yang akan kita lakukan, namun sebisa mungkin kita akan menjalankan sanksi sosial saja,” terangnya.

Senada dengan Dandim, Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro
mewakili Kapolres Aceh Tamiang juga menyetujui saran dari Dandim tersebut, namun ia menambahkan bahwa alangkah baiknya jika dapat menggandeng beberapa komunitas seperti komunitas sepeda maupun komunitas mobil dalam menggalakan peraturan ini.

“Mengingat kita berada diwilayah perbatasan yang dituntut untuk bekerja lebih dalam mendisplinkan masyarakat baik yang dari dalam maupun dari luar Aceh, ada baiknya kita memberdayakan komunitas yang ada di Aceh Tamiang untuk mensosialisasikan pengunaan masker ini. Dan masukan lagi dari kami, saat ini kami sudah mendesign rompi untuk para petugas nantinya guna menseragamkan petugas dan dapat membedakan antara petugas dan masyarakat,” terangnya.

Usai berdiskusi antara para Kepala OPD dan Forkopimda yang hadir, dengan ini Bupati Mursil menyatakan kesepakatan bersama bahwa sanksi sosial yang akan diberikan nantinya ialah sanksi sosial saja guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya jika diberikan sanksi Administrasi berupa sejumlah uang.

Selanjutnya ia juga mengatakan untuk tahap pertama nantinya ia dan para unsur Forkopimda akan turun langsung merazia ditempat-tempat yang telah ditentukan seperti kafe dan lainnya.

“Namun yang tak kalah pentingnya juga, mengenai publikasi penegakan hukum ini ialah agar dapat mengajak para wartawan sehingga secara langsung memberi tahu kepada masyarakat bahwa Pemerintah tegas dalam menjalankan Perbup ini. Dan tentunya sesuai saran dari Kabag Ops, kita akan melibatkan komunitas yang ada di Aceh Tamiang biar semakin semangat,” Ujar Mursil.

“Dan yang paling penting ialah, kita semua Para Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 ini jangan sampai terpapar Covid-19. Maka dari itu, saya menghimbau kepada semua tim untuk dapat pula menjaga kesehatan diri masing-masing, saya dan kita semuanya tentunya sangat berharap agar Covid-19 ini segera berakhir” Lanjut Mursil.

Tampak hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut yakni Unsur Forkopimda, Kepala MPU Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Kasatpol PP dan WH, serta Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang. (E/RE).

Sumber Humas Setdakab Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *